BKPSDM Kukar Perkuat Pengawasan Kedisiplinan ASN melalui Aplikasi PRAKTIS

img

Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat pengawasan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) melalui pengembangan aplikasi Presensi ASN Terintegrasi dan Dinamis (PRAKTIS).

 

Pengembangan generasi terbaru aplikasi ini memungkinkan atasan mengevaluasi pegawai yang tercatat melakukan absensi, tetapi tidak masuk kerja.

 

Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi mengatakan, pengembangan aplikasi PRAKTIS masih berlangsung untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kehadiran dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Kukar.

 

“Sampai dengan hari ini masih kita melakukan pengembangan ya, jadi new generation. Bagi pegawai yang absen saja tapi tidak masuk kerja, itu bisa dievaluasi langsung oleh atasannya,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Jumat (23/10/2026).

 

Aplikasi PRAKTIS merupakan sistem presensi digital yang digunakan ASN di lingkungan Pemkab Kukar untuk mencatat kehadiran melalui telepon genggam.

 

Sistem ini memanfaatkan teknologi pemindaian wajah (face recognition) untuk memverifikasi identitas pegawai saat melakukan absensi.

 

Selain itu, PRAKTIS menerapkan pembatasan lokasi presensi dengan radius maksimal 50 meter dari lokasi kerja yang telah ditentukan.

 

Mekanisme ini bertujuan memastikan absensi dilakukan sesuai lokasi kerja pegawai sekaligus mendukung ketertiban administrasi kehadiran.

 

Aplikasi PRAKTIS mulai diberlakukan penuh pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya menyatukan sistem presensi ASN di lingkungan Pemkab Kukar.

 

Melalui sistem terintegrasi, data kehadiran dapat tercatat secara elektronik dan menjadi bahan pemantauan kedisiplinan pegawai.

 

Meski demikian, pencatatan kehadiran melalui aplikasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pegawai telah menjalankan tugasnya.

 

Karena itu, pengembangan generasi terbaru PRAKTIS juga memperkuat peran atasan dalam mengevaluasi kesesuaian antara catatan absensi dan pelaksanaan pekerjaan.

 

Selain melalui pengembangan sistem digital, BKPSDM Kukar melakukan pembinaan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja selama dua hingga tiga hari.

 

Langkah tersebut dilakukan dengan mengirimkan peringatan agar pegawai yang bersangkutan segera ditegur dan dimintai keterangan mengenai penyebab ketidakhadirannya.

 

Ia menyebutkan, penanganan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja sejauh ini masih berupa teguran.

 

Setelah mendapatkan teguran, pegawai yang bersangkutan umumnya kembali masuk kerja seperti biasa.

 

Dalam penegakan disiplin ASN, sanksi dapat diberikan secara berjenjang, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga pemberhentian, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

 

“Terkait sanksi, ada sanksi ringan, sedang, bahkan hingga pemberhentian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Hingga saat ini, ia menyebut belum ada pemberhentian pegawai dalam penanganan ketidakhadiran yang disampaikannya.

 

BKPSDM Kukar masih mengedepankan teguran sebagai langkah pembinaan agar pegawai kembali menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.

 

“Sejauh ini, kami masih memberikan teguran. Setelah ditegur, biasanya pegawai tersebut kembali masuk kerja secara normal. Untuk pemberhentian, sampai saat ini belum ada,” tutupnya. (Adv/Kriz)